Mengapa narasi motif 'dendam pribadi' dalam kasus penyerangan Andrie Yunus bermasalah?

Andrie Yunus

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Aksi Kamisan mendukung Andrie Yunus di Jakarta.
    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 11 menit

Berkas penyidikan aktivis KontraS yang disiram air keras, Andrie Yunus, resmi diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4). Saat proses pelimpahan itu, pihak TNI menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie dipicu "dendam pribadi." Mengapa klaim ini bermasalah?

Keterangan mengenai "dendam pribadi" disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya. Kesimpulan "dendam pribadi" diambil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Markas Besar TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.

Andri menambahkan terdapat keterkaitan antara motif "dendam pribadi" dengan peristiwa sebelumnya yang turut melibatkan Andrie Yunus.

Peristiwa itu ialah saat Andrie Yunus menerobos masuk rapat tertutup yang membahas revisi Undang-Undang TNI di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 2025.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menilai motif "dendam pribadi" digunakan supaya "tidak mengungkap kasus ini lebih besar."

"Jadi, seakan-akan logikanya karena ada dendam pribadi, ini urusan pribadi. Enggak bisa begitu," tegasnya.

Sementara Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menyatakan hubungan kausalitas (sebab dan akibat) antara penerobosan yang dilakukan Andrie Yunus dengan motif pelaku amat "tidak masuk akal."

"Jadi, kalau dikatakan karena Andrie Yunus menerobos hotel lalu rapat terganggu, yang pertama itu bukan rapat TNI. Yang menjaga hotel juga bukan TNI. Jadi, enggak ada relevansinya sama sekali dengan institusi TNI," tandas Julius.

Hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Andrie Yunus, menunjukkan penyiraman air keras pada Maret silam merupakan aksi sistematis sekaligus terkoordinasi.

Pelaku di lapangan bahkan, merujuk laporan mereka, sekitar 16 orang—bukan empat orang seperti yang diputuskan TNI.

Maka dari itu, pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta konklusi "dendam pribadi" memperlihatkan adanya upaya "membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan," menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pada dasarnya, motif dendam pribadi tidak menentukan pemenuhan unsur pidana jika dilihat dalam perspektif hukum pidana, demikian ungkap Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu.

Dalam kasus penyiraman Andrie Yunus, yang seharusnya dibuktikan ialah deliknya. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memandang peristiwa pahit yang menimpa Andrie adalah usaha pembunuhan berencana.

"Yang perlu dibuktikan ialah perencanaannya. Bahwa motif itu memang membantu mengungkapkan perencanaan, tapi dia tidak membuktikan apa pun," papar Erasmus saat dihubungi BBC News Indonesia, Sabtu (18/4).

Di lain sisi, motif, mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, "bisa menjadi dasar pemberat dan peringan suatu vonis," lanjut Erasmus.

"Kalau kemudian dia ada hubungannya terkait dengan apa alasan menggerakkan pelaku," ucapnya.

Misalnya, pelaku punya dendam. Dia korban tindak pidana. Lalu dia membalas dendam lantaran sebelumnya berstatus korban.

"Nah, itu bisa dipertimbangkan oleh hakim," imbuhnya.

Andrie Yunus

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Keterangan gambar, Aksi Kamisan di Surabaya dalam rangka mendukung Andrie Yunus.

Erasmus berpendapat yang krusial dalam pengusutan kasus Andrie yakni membongkar bagaimana penyiraman air keras direncanakan.

Terkait klaim motif dendam pribadi yang dilontarkan TNI, Erasmus menuturkan bahwa substansi tersebut "menutup ruang kemungkinan serangan yang terstruktur."

Dengan memunculkan narasi dendam pribadi para pelaku, apa yang dihadapi Andrie seolah melenyapkan unsur komando, koordinasi, hingga institusi di baliknya.

Padahal, berkaca dari laporan yang dikumpulkan oleh TAUD, misalnya, "kita melihat ada konteks rantai pemberian perintah dari atas ke bawah," tambah Erasmus.

Motif dendam pribadi, sambung Erasmus, patut diduga serta dicurigai untuk menahan agar kasus ini tidak melebar ke lingkup yang lebih besar.

"Jadi, seakan-akan logikanya karena ada dendam pribadi, ini urusan pribadi. Enggak bisa begitu," sebutnya.

Erasmus berpandangan begitu TNI memutuskan akan membawa kasus Andrie ke peradilan militer, dari situ dia langsung melihat tembok tebal.

Peradilan militer, dalam argumen Erasmus, berada di tingkat pertama di mana "semua hakim tunduk terhadap institusi TNI."

Ditambah lagi, penyerangan Andrie tidak berhubungan dengan kerahasiaan negara atau strategi perang.

"Ini seakan-akan seperti pengadilan internal. Padahal kita butuh mengungkap ini," ujarnya.

"Jadi, ini seharusnya tidak diadili di peradilan militer."

'Tidak mungkin inisiatif di institusi dengan basis komando'

Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, memaparkan beberapa aspek yang mengganjal kala TNI menyebut penyerangan kepada Andrie Yunus didorong "dendam pribadi."

Pertama, yang turut diperjuangkan Andrie ialah penguatan TNI melalui peningkatan hak dan kapasitas bagi prajurit.

Contohnya: kenaikan gaji serta tunjangan, perbaikan fasilitas, penguatan pelatihan, hingga penambahan training ground.

Andrie menolak konsep tentara yang "multifungsi" serta mendukung tugas utama mereka di ranah pertahanan.

Jika dikatakan penyiraman air keras ke Andrie karena penerobosan hotel ketika rapat revisi Undang-Undang TNI dilangsungkan, TNI justru tidak berpartisipasi di tempat kejadian perkara.

"Itu bukan rapat TNI, dan yang menjaga hotel juga bukan TNI. Jadi, enggak ada relevansinya sama sekali dengan institusi TNI," terang Julius kepada BBC News Indonesia, Minggu (19/4).

"Dan malah rapat itu tidak memperjuangkan hak-hak personal dari si anggota TNI itu sendiri."

Kedua, Julius meneruskan, terdapat fakta bahwa penyerangan Andrie dibarengi dengan rapat persiapan serta penunjukan tim. Bagi Julius, keduanya meyakinkan betapa penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan "bentuk penugasan."

"Jadi, bukan dendam pribadi. Itu merupakan bentuk operasi yang sifatnya institusional," ujarnya.

Terakhir, ketiga, apabila TNI menyatakan terdapat dendam maupun motif pribadi, yang mana semestinya masuk kategori "tindakan-tindakan di dalam ruang umum," dia tidak bisa dibawa ke peradilan militer.

Julius mendefinisikannya sebagai "kontradiksi dalam prosedur."

"Kalau mau ditarik ke peradilan militer, maka harus ada unsur perangnya dan harus ada unsur institusionalnya berupa komando," tambahnya.

Andrie Yunus

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Aksi solidaritas kepada Andrie Yunus di Kamisan di Jakarta.

Pernyataan TNI yang menggaris bawahi "dendam pribadi" adalah motivasi para pelaku untuk menyiram air keras ke Andrie dapat dibaca sebagai usaha "menghilangkan unsur komando," Julius menekankan.

Selain itu, "menutup pertanggungjawaban institusi," imbuhnya.

Apa tujuannya?

"Supaya tidak dapat ditarik ke dalam mekanisme pengadilan sipil yang fair serta akuntabel," katanya.

Kalau sudah demikian, yang diproses hukum cuma mereka yang berada di level paling bawah, papar Julius. Sedangkan pemberi perintah, atau aktor intelektualnya, tidak akan kena seret.

"Tidak mungkin mereka bisa bergerak, inisiatif, di satu institusi yang basis operasinya, basis tindakannya, adalah komando," tandas Julius.

Pada akhirnya, peradilan militer yang kelak digelar tak ubahnya panggung formalitas, bahwa kasusnya dianggap tuntas serta tidak perlu lagi mengusut apa pun sehingga akuntabilitas secara struktural bisa ditutupi, jelas Julius.

"[Dalihnya] sudah dibuka ruang sidangnya dan tidak ditemukan apa pun selain daripada itu," tutup Julius.

TNI: Pengembangan perkara tetap terbuka

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan motif pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilandasi "dendam pribadi."

Namun, Andri menegaskan motif tersebut belum sepenuhnya final serta bakal diuji lebih lanjut di dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Motif dendam pribadi yang dimaksud yaitu peristiwa penerobosan oleh Andrie Yunus saat rapat tertutup membahas revisi Undang-Undang TNI dihelat di sebuah hotel di Jakarta.

"Tapi, lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri, Kamis (16/4) lalu.

Andrie Yunus

Sumber gambar, DEVI RAHMAN / AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Solidaritas kepada Andrie Yunus di Yogyakarta.

Sehubungan proses hukum yang berjalan, Andri menyebut pihaknya telah merampungkan penyidikan. Berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan pelimpahan itu, artinya kewenangan penanganan perkara secara resmi berpindah dari oditur militer ke pengadilan.

Andri menambahkan peluang pengembangan perkara tetap terbuka, terutama ketika dalam proses pembuktian di persidangan muncul fakta-fakta baru yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain di luar tersangka sekarang.

TNI menahan empat tentara yang terdiri dari tiga perwira serta satu bintara: Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Barang bukti yang mereka peroleh di antaranya botol aki bekas, botol sisa cairan pembersih karat, dua sepeda motor, sampai satu helm hitam.

Apabila persidangan menemukan pelaku baru, maka penanganan perkaranya dibedakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, terang Andri.

"Kalau ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tetap kita harus laksanakan demikian," ujarnya.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian, memberi tahu bahwa sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Andrie akan diselenggarakan pada 29 April 2026 mendatang.

Agendanya ialah pembacaan surat dakwaan terhadap para pelaku yang notabene anggota militer aktif.

Dalam sidang tersebut, Fredy memastikan keempat tersangka bakal dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan. Keberadaan mereka bersifat wajib.

Fredy mengungkapkan proses persidangan terbuka untuk umum. Dia mempersilakan masyarakat, media, atau kelompok sipil mengikuti jalannya sidang guna mengawal transparansi hukum.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengaku pihak perwakilan Andrie tidak akan datang di sidang perdana oleh pengadilan militer.

Dimas menjelaskan sikap tersebut diambil karena tidak percaya dengan sistem peradilan militer. Sejak identitas tersangka penyerangan Andrie mencuat ke publik, Dimas dan koalisi sipil mendesak otoritas untuk membawanya ke ranah pengadilan sipil, di samping membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Peradilan militer, sambung Dimas, berkontribusi dalam impunitas (kekebalan) hukum atas anggota TNI. Riwayat kekerasan militer sering kali berakhir hanya dengan 'menumbalkan' para anggota di hierarki paling bawah.

Pernyataan TNI yang menyebut motif pelaku berangkat dari dendam pribadi menjadi salah satu indikator ihwal kekebalan itu.

Dimas mencontohkan pemandangan serupa terjadi pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Tujuh tahun yang lalu, dia disiram air keras usai beribadah di masjid dekat kediamannya. Pelaku baru ditangkap setelah 2,5 tahun. Keduanya anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Pihak kepolisian yang mengurus kasus itu menerangkan ke publik alasan mereka menyerang Novel ialah sebab "sakit hati." Kasus seketika berhenti. Tekanan mencari siapa yang meminta Novel diserang tidak pernah terjawab atau ditindaklanjuti.

Novel sendiri, sebelum penyiraman tersebut, tercatat menangani kasus-kasus kakap, mulai dari korupsi simulator SIM, KTP elektronik, hingga suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk empat orang," tandas Dimas, Kamis (16/4).

"Ini operasi terencana"

Investigasi yang ditempuh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memperlihatkan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus bukan sekadar aksi kriminal biasa.

Penelusuran TAUD menerangkan terdapat 16 orang yang disinyalir terlibat dalam serangan itu. TAUD mengumpulkan potongan-potongan visual dari rekaman CCTV di area yang dilewati Andrie pada malam kejadian.

Sebanyak 16 orang ini, kata TAUD, menjalankan peran yang berbeda-beda, entah mengintai, menguntit, mengondisikan jalan, sampai mengeksekusi serangan.

Dengan temuan tersebut, serangan ke Andrie ialah "operasi terencana," ungkap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadil Alfathan, pada akhir Maret 2026.

"Cakupan investigasinya dapat lebih luas, tidak hanya menyasar pelaku-pelaku lapangan, tapi menyasar pelaku pada level aktor intelektual," paparnya.

Andrie Yunus

Sumber gambar, DEVI RAHMAN / AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Pemain biola dalam aksi solidaritas kepada Andrie Yunus.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan belasan orang terduga pelaku di lapangan "belum termasuk aktor intelektual."

Merespons TNI yang menyatakan pelaku punya motif dendam pribadi dalam serangan ke Andrie, Isnur menilai hal itu "membatasi jumlah tersangka serta tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan."

Kejahatan negara dalam bingkai "aparatur"

Kriminolog Universitas Indonesia dengan bidang keahlian advokasi korban kejahatan, Mamik Sri Supatmi, menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan serangan yang sifatnya personal, melainkan "pelanggaran hak asasi manusia" oleh "rezim otoriter-militeristik yang saat ini berkuasa."

Mamik berpandangan serangan kepada aktivis, atau mereka yang kritis, adalah "kejahatan negara [state crime] yang struktural."

"Ini adalah kejahatan yang serius dan spesifik," tegas Mamik kepada BBC News Indonesia, awal April lalu.

Dalam konteks kasus Andrie, Mamik melanjutkan, keterlibatan negara diwakili personel militer. Dengan begitu, negara hendak menyebar teror untuk mereka yang vokal, di samping memberi pesan agar senantiasa "patuh pada kekuasaan," imbuh Mamik.

Indonesia, sebut Mamik, memiliki sejarah buruk dalam pembungkaman sekaligus penindasan yang ditujukan ke para aktivis.

Rezim Orde Baru di bawah Soeharto tercatat pernah menghilangkan sejumlah nama: Marsinah, Widji Tukul, hingga Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin, jurnalis surat kabar Bernas).

Ketika pemerintahan bertransisi dari Orde Baru ke Reformasi, pola semacam itu tetap dijumpai, dengan salah satu korbannya ialah Munir yang sejak lama menentang kewenangan penuh di tubuh militer.

Mereka yang dibunuh punya benang merah keterhubungan: sama-sama melawan kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.

Kiwari, hal serupa dilakukan Andrie Yunus dalam perjalanan advokasinya di KontraS. Andrie begitu lantang menolak "multifungsi" tentara serta sistem peradilan militer yang, menurutnya, hanya menyediakan kekebalan hukum alih-alih keadilan.

Andrie Yunus

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Keterangan gambar, Sejumlah mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mendukung Andrie Yunus.

Berdasarkan riwayat "penegakan hukum" atas kejahatan negara, Mamik sulit percaya otoritas bersangkutan akan "memenuhi kewajibannya" dalam menyediakan keadilan untuk para korban.

Yang ada justru impunitas terhadap pelaku yang dilanggengkan "melalui penyangkalan," tutur Mamik.

Alhasil, negara membingkai kejahatan sebagai "pelanggaran oknum aparatur," bukan "yang terorganisir" dengan campur tangan pemegang perintah.

"Dan kemudian pelaku lapangan, orang-orang suruhan, yang akan diproses hukum dalam peradilan yang tidak adil [unfair trial]," ucap Mamik.

"Maka, kejahatan seperti ini akan terus berulang."