TAUD tolak pelimpahan berkas penyiraman air keras Andrie Yunus ke pengadilan militer – 'Ini upaya melindungi aktor intelektual'

Sumber gambar, KOMPAS.COM/Erik Alfian
- Penulis, M. Irham
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 11 menit
Pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (16/04), diprotes kelompok sipil. Mereka menilai langkah itu sebagai upaya "melindungi aktor intelektual" kasus tersebut.
Pelimpahan berkas perkara itu disebut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, "bukanlah prestasi, melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik."
YLBHI merupakan salah-satu pihak yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Mereka sejak awal mengawal perkara Andrie Yunus.
Karena itulah, TAUD mendesak agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta agar mengembalikan berkas perkara ini.
Kepolisian juga didesak untuk melanjutkan proses penyidikan, penuntutan kasus ini ke pengadilan umum.
Respons TAUD ini digelar beberapa jam setelah Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis (16/04).
Saat melimpahkan berkas tersebut, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menyebut tindakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilatari "dendam pribadi".
Kesimpulan soal motif pribadi itu didasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi tersangka penyerangan Andrie Yunus.
Apa respons lengkap TAUD atas langkah Oditurat Militer Jakarta?
Lebih lanjut TAUD menyatakan, hasil investigasi mereka mengungkapkan, diduga ada 16 pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan Andrie Yunus.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyebut belasan orang terduga pelaku itu "belum termasuk aktor intelektual".
TAUD, demikian Isnur, menilai pelimpahan berkas kasus Andrie Yunus itu menunjukkan ada upaya "membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan."
Mereka juga menganggap langkah itu "mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan atau aktor intelektual."

Sumber gambar, Tribunnews.com/Gita Irawan
Dan, "tindakan pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum," tegasnya pada Kamis (16/04) malam.
TAUD adalah kelompok advokat yang mengawal perkara Andrie Yunus yang berasal dari sejumlah lembaga hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta), LBH Pers, hingga AMAR Law Firm & Public Interest Law Ofice.
Motif prajurit menyiram air keras ke Andrie Yunus 'dendam pribadi', kata TNI
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilatari "dendam pribadi", kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.
"Bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A [Andrie Yunus]," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/04).
Tidak dijelaskan secara rinci tentang istilah "motif dendam pribadi" tersebut.
Kesimpulan soal motif pribadi itu didasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi tersangka penyerangan Andrie Yunus.
Hal itu diutarakan Andri Wijaya saat melimpahkan berkas perkara Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/04).
Pelimpahan ini sebagai tindak lanjut dari penyerahan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI dari hasil penyidikan Puspom TNI.
Empat tersangka itu adalah NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), dan ES (sersan dua).
Mereka berasal dari matra udara dan laut. Semuanya adalah personel yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Baca juga:

Sumber gambar, Febryan Kevin/Kompas.com
Sejak awal, temuan Puspom TNI yang menyebut hanya ada empat tersangka dalam kasus ini dipertanyakan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
TAUD adalah kelompok advokat yang mengawal perkara Andrie Yunus yang berasal dari sejumlah lembaga hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta), LBH Pers, hingga AMAR Law Firm & Public Interest Law Ofice.
TAUD menduga belasan orang terlibat dalam operasi lapangan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Jumlahnya lebih banyak dibandingkan tersangka yang diumumkan polisi dan TNI sejauh ini, kata TAUD.
Kelompok pengacara publik ini menduga belasan orang saling berinteraksi beberapa jam sebelum aksi penyiraman di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami menegaskan bahwa ini adalah operasi intelijen. Ini adalah operasi terencana, terlatih, mulai dari surveillance (pengawasan), penguntitan, kemudian pembuntutan, eksekusi dan pelarian," kata Fadil Alfathan, anggota TAUD dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/03).
"Per hari ini sudah ada 16 keterlibatan [terduga pelaku lapangan] yang sangat terbuka."
Fadil tak menutup kemungkinan, terduga bisa lebih dari 16 orang.
"Cakupan investigasinya dapat lebih luas, tidak hanya menyasar pelaku-pelaku lapangan, tapi menyasar pelaku pada level aktor intelektual," katanya.
TAUD juga sejak awal menuntut agar kasus ini diselidiki oleh tim gabungan pencari fajta (TGPF) independen.
Mereka tidak yakin peradilan militer akan bersikap transparan dan independen untuk mengungkap siapa aktor intelektual di baliknya.
Kelompok sipil ini juga meminta kasus ini disidangkan di peradilan umum, karena diduga tidak hanya melibatkan anggota TNI, tetapi juga diduga melibatkan sosok sipil.
Kapan sidang kasus penyiraman air keras aktivis KontraS digelar?
Lebih lanjut Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan, pembacaan dakwaan kasus ini dijadwalkan Rabu, 29 April 2026.
Ditanya wartawan tentang kemungkinan ada tersangka lain dari kelompok sipil, Andri mengatakan:
"Apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," kata Andri Wijaya, Kamis (16/04).
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," tambahnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Apa isi dakwaan oditurat militer?
Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," paparnya.
Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.
Mengapa pelimpahan berkas penyelidikan aktivis KontraS ke Puspom TNI dianggap 'cacat hukum'?
Sebelumnya, tindakan kepolisian melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dikritik oleh pegiat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Mereka menilai langkah itu sebagai "cacat hukum".
"Harusnya kepolisian, kalau ada penyidikan, dia harus segera melimpahkan ke kejaksaan, karena itulah proses yang diatur di KUHAP," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta, Selasa (31/03).
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (31/03), Polda Metro Jaya mengaku telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras tehadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (31/03).
"Bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman Imanuddin di ruangan rapat, seperti dilaporkan Kompas.com.
Jawaban itu disampaikan Iman setelah diminta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk memberi update penanganan kasus Andrie Yunus.
Merespons penjelasan Kombes Iman Imanuddin itulah, Isnur mengaku heran.
"Terlebih proses penyelidikan oleh kepolisian disebut belum selesai," katanya.
"Itu adalah sebuah hal yang menurut kami keliru," kata dia, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dia kemudian mempertanyakan dasar hukumnya. Menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut, baik dalam undang-undang maupun nota kesepahaman antar lembaga.
"Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan enggak ada. Ya kan? Apakah ada MOU pelimpahan? Enggak ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum," jelas Isnur.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Isnur, kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan, dan bukan ke institusi lain.
Isnur menjelaskan, dalam mekanisme hukum yang berlaku, kepolisian wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti perkara tersebut, termasuk menentukan apakah kasus itu masuk dalam kategori koneksitas atau tidak.
"Nanti Kejaksaan akan mengatur apakah ini koneksitas atau tidak. Kalau dia koneksitas ya terus di koneksitas. Koneksitas ini bersama-sama, Jaksa bersama Oditur Militer. Nanti disidangkan di peradilan koneksitas," kata Isnur menjelaskan.
"Jadi harusnya polisi berkonsultasi dengan Jaksa bukan melimpahkan ke Puspom," sambung dia.
Komnas HAM mendengar keterangan polisi
Pada Senin (30/03), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan langsung dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus Andrie Yunus.
Anggota Komnas HAM, Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombespol Iman Imanuddin dan sejumlah stafnya.
"Hari ini kita mendapat keterangan kurang lebih tiga jam dari Polda Metro Jaya terkait apa yang mereka lakukan, penyelidikan yang sudah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan," kata Saurlin tanpa menjelaskan lebih rinci di kantornya.
Dalam kesempatan ini, Kombespol Iman Imanuddin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Namun, menurut Komnas HAM, pihak Polda Metro Jaya mengaku telah menyerahkan sebagian dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini kepada TNI.
Dalam pertemuan itu, Saurlin mengklaim kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan. "Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan. Mereka tidak menghentikan proses tersebut," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, Saurlin juga menjelaskan, pihaknya berencana meminta keterangan pihak TNI dalam waktu dekat, mengingat empat prajurit institusi ini diduga terlibat.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak TNI," jelasnya.

Baca Juga:
- Siapa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus? – Berjumlah empat orang dan diduga bukan sipil
- Aksi solidaritas Andrie Yunus – 'Sudah saatnya kita membangun kekuatan bersama'
- TNI tahan empat prajurit tersangka dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS – 'Adili pelaku dan aktor intelektual di peradilan umum'
Kronologi perkara Andrie Yunus
- 12 Maret 2026
Kamis, pukul 23.37 WIB Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus mengalami serangan air keras di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Andrie diduga sudah dibuntuti sejak keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Saat berkendara sendirian, Andrie disiram air keras oleh dua orang berbonceng sepeda motor yang berputar arah.
Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengatakan Andrie mengalami luka bakar sekitar 20% dan kerusakan pada salah satu matanya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
- 14 Maret 2026
310 organisasi sipil dan individu yang menyatakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras serangan air keras.
Kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS ini juga menjadi perhatian Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR), Volker Türk .
"Mereka yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan pengecut ini harus dimintai pertanggungjawaban. Para pembela HAM harus dilindungi dalam pekerjaan penting mereka dan dapat menyuarakan isu-isu kepentingan publik tanpa rasa takut," katanya.
- 15 Maret 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberi peritah langsung untuk mengusut perkara ini.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
- 16 Maret 2026
Polisi mengidentifikasi empat orang pelaku penyiraman air keras. Ada sekitar 86 kamera pengawas yang dipantau.
- 18 Maret 2026 - Keterangan TNI
TNI mengumumkan telah menahan dan menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Mereka rencananya akan disidang melalui peradilan militer.
"Jadi [tersangkanya] Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES," kata Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto.
Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
- 18 Maret 2026 - Keterangan Polisi
Polisi mengumumkan inisial dua terduga pelaku BHC dan MAK. Kedua insial ini berbeda dari keterangan TNI.
Polisi juga menduga jumlah terduga pelaku lebih dari empat orang.
"Dari hasil penyelidikan, kami tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari empat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
- 19 Maret 2026
Presiden Prabowo menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan tim pencari fakta independen. Ia juga mendorong pengusutan tuntas "siapa yang menyuruh dan membayar" sejumlah anggota TNI yang menjadi tersangka.
- 25 Maret 2026
Letjen TNI Yudi Abrimantyo mundur dari jabatan kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) buntut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Di hari yang sama, pihak RSCM mengumumkan Wakil Koordinator KontraS telah menjalani tindakan operasi terpadu yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah plastik lebih dari 4 jam. Andrie masih harus menjalankan perawatan intensif di ruang HCU (High Care Unit) dan tidak dapat dijenguk untuk sementara waktu.
- 30 Maret 2026
Kelompok advokat yang mengawal proses hukum Andrie Yunus menduga sedikitnya 16 orang terlibat di lapangan dalam aksi penyiraman air keras.
Komnas HAM meminta keterangan dari Polda Metro Jaya dan berencana memanggil TNI.
- 31 Maret 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras tehadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Tindakan ini dikritik oleh pegiat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyebutnya sebagai "cacat hukum".
































