Dugaan pelecehan seksual di grup percakapan digital mahasiswa UI dan IPB – 'Harus dijerat hukum demi efek jera dan penghilangan rape culture'

Sumber gambar, Evan Praditya/INA Photo Agency/Universal Images Group via Getty Images
Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di grup percakapan digital mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) harus dijerat secara hukum, baik dengan menggunakan UU TPKS maupun UU ITE. Hal itu diungkapkan oleh Direktur LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, ahli hukum pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, serta Komnas Perempuan.
Mereka sepakat bahwa perbuatan para terduga pelaku itu masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO), yaitu pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Selain memberikan keadilan pada korban, jerat pidana juga disebut dapat menciptakan efek jera dan menghilangkan budaya pemerkosaan (rape culture), yaitu lingkungan sosial di mana kekerasan dan pelecehan seksual dinormalisasi, disepelekan, atau dibenarkan.
Komnas Perempuan mencatat, terjadi 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan (37,51%).
Kronologi kasus di IPB dan UI

Sumber gambar, KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN
Tangkapan layar percakapan grup digital mahasiswa IPB University yang diduga mengandung konten pelecehan seksual viral di media sosial.
Percakapan itu diduga berisi pembahasan tentang sejumlah perempuan yang dijadikan objek seksual.
Baca juga:
Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengungkapkan ada 16 terduga pelaku dan dua korban dalam dugaan pelecehan itu.
Kedua pihak berasal dari satu angkatan yang sama di Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University.
IPB University menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual.
"Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sumber gambar, Yasuyoshi CHIBA / AFP via Getty Images
Beberapa hari sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu.
Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar pembicaraan para terduga pelaku, di sebuah grup percakapan digital, yang viral di media sosial.
Tangkapan itu isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan. Bahkan, salah satu yang menjadi perbincangan warganet adalah pernyataan yang menyebutkan "diam berarti dikabulkan", "diam berarti consent".
Jumlah korban dilaporkan mencapai 27 orang, yaitu 20 orang mahasiswa dan tujuh dosen dari FH UI.
Kuasa hukum korban kekerasan seksual, Timotius Rajaguguk, mengatakan pihaknya siap membawa kasus itu ke meja pengadilan.
Meski belum menerima laporan, Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan bukti dan informasi atas dugaan kekerasan itu.
Jenis kekerasan yang dilakukan terduga pelaku
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan dugaan kekerasan seksual di FH UI masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO).
KBGO adalah kekerasan yang terjadi di ranah digital yang menargetkan seseorang berdasarkan gender atau seksualitasnya. Bentuknya meliputi pelecehan seksual, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, doxing, intimidasi, dan peretasan.
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu berkata, KBGO secara jelas diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Sumber gambar, Pradita Utama/NurPhoto via Getty Images
Devi pun menyebut pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih "hanya bercanda", karena ruang digital bukan ruang yang bebas hukum.
"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Devi dalam keterangannya, Rabu (15/04).
Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya.
Dari jumlah itu, ada 3.682 kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan (37,51%).
Sementara itu berdasarkan laporan SAFEnet, tercatat sebanyak 2.382 aduan kasus KBGO di Indonesia sepanjang tahun 2025. Angka itu menunjukkan lonjakan sebesar 25,2% dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.902 kasus.
KBGO bisa terjadi di grup percakapan tertutup

Koordinator Awas KBGO, SAFEnet, Wida Arioka, menyebut bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di ruang percakapan digital yang terbuka maupun tertutup.
"Hal lain juga yang terkait ini adalah misalnya creep shot atau merekam diam-diam seseorang di ruang-ruang privatnya. Itu juga termasuk KBGO, sekalipun mereka belum menyebarkannya. Ketika itu dilakukan maka itu termasuk bentuk KBGO," kata Wida.
Wida menyebut pelecehan seksual adalah perbuatan paling dasar dalam piramida budaya pemerkosaan.
Pelecehan yang dibungkus 'candaan' dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar, ujarnya, akan berkontribusi dalam terjadinya kekerasan seksual yang lebih berat.

Sumber gambar, Donal Husni/NurPhoto via Getty Images
Senada, anggota Samahita Foundation, organisasi yang fokus dalam isu kekerasan seksual, Talissa Febra berkata, kekerasan seksual tidak dibatasi oleh sekat ruang.
Kejahatan itu, ujarnya, bisa terjadi baik di ranah publik maupun privat.
"Dalam konteks grup percakapan [WAG], meski dianggap privat, tindakan itu tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual karena substansinya, yaitu konten percakapan yang merendahkan, melecehkan, dan mengobjektifikasi perempuan sebagai objek seksual," ujar Talissa.
Talissa bilang, privasi bukanlah tameng untuk bebas melakukan kekerasan, dan "privasi tidak memberikan kekebalan bagi pelaku dari pertanggungjawaban atas kekerasan yang diperbuatnya," tambahnya.
Para pelaku harus dijerat hukum kekerasan nonfisik
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Direktur LBH Apik Jakarta Uli Pangaribuan berkata para terduga pelaku itu bisa dan harus dijerat dengan hukum.
Uli merujuk landasan hukum pidananya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam UU itu, pelecehan yang dilakukan terduga pelaku masuk dalam kekerasan seksual nonfisik, yang diatur dalam Pasal 5 UU TPKS.
Pasal 5 UU TPKS berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
"Apa contohnya nonfisik? Komentar bernuansa seksual, candaan yang membuat perempuan sebagai objek seksual hingga percakapan yang melecehkan secara verbal," kata Uli.

Sumber gambar, Aditya Irawan/NurPhoto via Getty Images
Selain Pasal 5, Uli juga merujuk pada Pasal 14 UU TPKS, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Artinya, kata Uli, tangkapan layar percakapan grup itu adalah bukti yang kuat untuk memproses kasus itu secara pidana, seperti diatur dalam Pasal 24 UU TPKS, selain juga menambahkan dari keterangan korban, ahli, dan hasil digital forensik.
Uli menambahkan, para terduga pelaku itu tak bisa berlindung di balik alasan bahwa percakapan grup itu dilakukan di ruang privat.
"Di grup itu ada belasan orang, bukan privat yang hanya dua orang misalnya. Artinya info itu bisa ke banyak orang. Itu adalah grup terbuka yang dibatasi jumlah anggotanya," ujarnya.
Selain UU TPKS, ahli hukum pidana dari Binus University Ahmad Sofian menyebut para terduga pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27 UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Dalam pasal itu, transmisi memiliki arti "mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik."
Sedangkan melanggar kesusilaan bermakna "melakukan perbuatan mempertunjkkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan."
Sanksinya menurut Pasal 45 adalah "pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
"Jadi chat yang menyerang harkat dan martabat yang didasarkan pada seksualitas atau kesusilaan itu bisa dijerat dengan UU ITE," ujar Sofian.
Tantangan dalam proses pembuktian
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, dan pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Nella Sumika Putri, sepakat bahwa dugaan perbuatan terduga pelaku itu adalah perilaku yang keliru dan salah.
Namun, ketika dibawa ke ranah pidana, Agustinus dan Nella melihat ada beberapa tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam proses pembuktiannya.
Pertama adalah ruang tempat pesan itu bersirkulasi, yaitu di grup yang tak terbuka untuk publik, dan tak ada korban yang tergabung dalam grup itu (victimless crime).
Agustinus berkata,"Percakapan itu tidak disebarluaskan secara publik dan korbannya tak ada dalam grup itu. Kalau tidak bocor, bagaimana pembuktiannya bahwa itu merendahkan martabat?"
Sementara itu Nella berpandangan, "Apakah chat itu nanti dikategorikan ke dalam ruang privat atau terbuka? Dan kapan itu menjadi isu publik? Itu harus dijelaskan. Kalau kemudian itu didefinisikan sebagai ruang tertutup dan bisa dipidana, maka saya takut sudah tak ada lagi ruang privat."
"Bukan berarti saya menjustifikasi perbuatan itu, itu jelas salah. Tapi jika dilihat dari perspektif hukum, ketika pembicaraan di ruang tertutup bisa dipidana maka implikasinya negara bisa masuk ke semua sisi-sisi privat setiap orang," tambah Nella.
Kedua adalah proses percakapan itu terungkap ke publik.
Nella berpandangan, "Korban kemungkinan tahu saat tautan itu bocor di media sosial. Pertanyannya siapa yang menyebarkan dan apakah proses penyebaran itu legal atau illegal? Ini memunculkan tanya, apakah yang dilarang kontennya atau penyebarannya?" ujar Nella.
Ketiga adalah pembuktian niat jahatnya (mens rea).
Agustinus berpandangan, "Apakah percakapan mereka itu sudah menunjukkan niat jahat? Atau sejauh mana batasan ocehan di internal mereka itu termasuk dalam niat jahat atau bukan?"
Namun, pakar hukum pidana Sofian menyebut bahwa UU yang terkait dengan kekerasan seksual tidak mengatur apakah perbuatan itu terjadi di ruang umum ataupun privat.
"Jadi enggak penting itu peristiwa itu terjadi dimana, privat atau publik. Yang penting adalah pembuktian apakah terjadi transmisi [konten pelecehan] dan terjadi pelanggaran kesusilaan," ujar Sofian.
Uli dari LBH Apik juga melihat untuk tak terfokus ke siapa yang membocorkan percakapan karena itu akan mengaburkan substansi dari dugaan pelecehan yang terjadi.
"Ini kan sudah terungkap, ada pelakunya, ada korbannya. Fokus ke depannya adalah bagaimana menciptakan keadilannya bagi korban dan pelaku."
Uli pun menegaskan bahwa terlihat jelas ada niat jahat dalam percakapan itu. "Dari membuat grup, mengundang siapa saja yang sevisi, suka melecehkan. Bersama-sama secara sadar melakukan pelecehan. Sangat jelas niat jahatnya merendahkan perempuan," ujarnya.
Mengapa harus dijerat hukum?
Uli dari LBH Apik melihat kasus itu harus dibawa ke meja pengadilan agar perilaku kekerasan seksual seperti itu tak menjadi normalisasi di kalangan masyarakat.
"Pelecehan seksual dianggap hal yang biasa dan tak dihukum itu sangat mengerikan."
"Karena ini enggak main-main dampaknya. Selain hancurnya harkat dan martabat korban, kalau satu dimaafkan terus kemudian dianggap biasa, maka akan berulang lagi. Ini mau sampai kapan kita enggak saling menghargai, diskriminasi, stigmatisasi?" ujar Uli.
Selain itu, pembiaran juga akan semakin memperkuat budaya pemerkosaan (rape culture) di kalangan masyarakat.
"Budaya yang menghalalkan segala cara dan menganggap bahwa perkosaan juga nanti enggak salah, kalau misalnya pelecehan yang begini saja dianggap hal yang biasa gitu," kata Uli
"Jadi budaya normalisasi ini juga nanti akan bisa membuat kita enggak ada simpati lagi terhadap korban-korban yang lain. Makanya terduga pelaku harus dijerat hukum demi efek jera dan penghilangan rape culture," tambah Uli.
Selain membawa ke hukum, Uli bilang kasus itu juga harus menjadi teguran bagi kampus untuk segera mengevaluasi dan memasukan kurikulum pendidikan dengan pendekatan berbasis gender dan kekerasan seksual.

Sumber gambar, UII Bergerak
Senada, Sofian dari Binus University juga melihat perlunya penggunaan hukum pidana yang tegas dalam kasus itu.
"Supaya jadi refleksi bagi mahasiswa dan masyarakat luas bahwa itu adalah kekerasan seksual dan berhati-hati untuk melakukan itu. Tidak ada alasan candaan di balik kekerasan seperti itu," kata Sofian.
Anggota Samahita Foundation, Talissa Febra berkata dampak KBGO sangat luas dan serius, setara dengan kekerasan fisik.
"Di tingkat sosial, KBGO melenyapkan ruang aman bagi perempuan, baik secara online maupun offline. Jika terus dinormalisasi tanpa sanksi tegas, budaya seksisme dan misogini akan makin mengakar. Ketiadaan konsekuensi membuat pelaku merasa kebal di balik anonimitas, yang pada akhirnya melanggengkan rape culture," ujarnya.
Sementara itu, bagi korban, dampaknya sangat menghancurkan: Mulai dari trauma psikologis, isolasi sosial, hingga kerugian finansial, kata Talissa.
Talissa menambahkan, kondisi itu diperparah oleh adanya jejak digital yang bersifat permanen.
Dia bilang, konten pelecehan yang sulit dihapus sepenuhnya membuat korban terus dihantui oleh trauma masa lalu, menghambat proses pemulihan (healing), dan membuat mereka tetap rentan terhadap serangan berulang atau stigma sosial di masa depan. Hal itu menciptakan rasa tidak aman yang berkepanjangan karena ancaman tersebut seolah 'abadi' di ruang siber.
"Agar kasus KBGO tidak terus berulang, penegakan hukum saja tidak cukup. Kita butuh tindakan preventif yang menyasar akar masalah: Cara pandang masyarakat terhadap relasi gender dan seksual. Tanpa pendidikan ini, kekerasan akan selalu muncul dalam bentuk baru karena pola pikir pelaku belum berubah," ujar Talissa.




























