TNI tahan empat prajurit tersangka dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS – 'Adili pelaku dan aktor intelektual di peradilan umum'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Penulis, Raja Eben Lumbanrau
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 9 menit
TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons TNI yang akan melakukan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur peradilan militer.
Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari sejumlah LSM, termasuk Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Indonesia RISK Center, dan ICJR—mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya.
"Sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI," kata Muhamad Isnur, ketua umum YLBHI.
Koalisi Masyarakat Sipi, menurutnya, berkeyakinan unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando atau aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum.
"Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya," kata Muhammad Isnur.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Pada Rabu (18/03), Pusat Polisi Militer TNI menyatakan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus akan ditangani oleh TNI dengan mekanisme peradilan militer.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa perbuatan pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan melalui peradilan militer. Yusri memastikan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan.
"Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/03).
Yusri berjanji lambaganya akan mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie hingga tuntas.
Setiap tahap penanganan perkara akan diumumkan kepada publik.
"Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian penyerahan berkas kepada otmil [oditur militer] ya untuk disidangkan," katanya.
Ia menyampaikan rencananya para pelaku akan dijerat dengan dugaan penganiayaan yang dimuat dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
"Di situ ada ayat 1 dan 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang yaitu ada yang empat tahun dan ada yang tujuh tahun."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Namun sejumlah aktivis meragukan independensi penyelidikan internal TNI dalam kasus ini.
Mereka lalu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Keberadaan TPF ini dianggap penting demi mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid berkata TPF yang melibatkan masyarakat sipil dapat menjamin proses penegakan hukum yang transparan, imparsial dan akuntabel dalam mengungkap percobaan pembunuhan berencana itu.
Senada, advokat senior, Todung Mulya Lubis berkata TPF akan membuat proses penyelidikan kasus itu menjadi transparan dan akuntabilitas.
"Karena ketika kecurigaan itu begitu banyak dan adanya pola intimidasi, teror atas HAM di masa lalu, orang semua selalu menuding ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kekuasaan," kata Todung.
Namun, Todung berkata, penyelidikan sebaiknya tidak hanya dilakukan secara internal oleh TNI semata, melainkan juga melibatkan tim lain yang independen.
"Bentuk saja tim independen. Ini akan lebih objektif sejauh tim independen itu terdiri dari tokoh-tokoh yang punya integritas, yang punya rekam jejak yang baik, tidak ada celah dalam hak asasi manusia dan juga membuka peluang untuk mengungkap aktor intelektualnya, tidak sekedar aktor di lapangan," tambah Todung.
TNI tetapkan status tersangka terhadap empat prajurit
Dalam jumpa pers terpisah, Markas Besar (Mabes) TNI mengakui empat anggotanya terlibat dalam kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempat prajurit itu telah ditahan di Pomdam Jaya, sejak Rabu pagi (18/03) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (18/03) siang.
"Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri.
Keempat prajurit TNI itu, kata Yusri, merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mereka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Tiga dari empat tersangka berpangkat perwira.
"Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional," ujar Yusri.
Yusri menambahkan belum mengumumkan peran dan motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Jadi kita masih mendalami motifnya," tegasnya.
"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Sebelumnya, Mabes TNI menyatakan pihaknya memutuskan ikut serta dalam penyelidikan kasus kekerasan penyerangan dengan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam proses penyelidikan internal itu, TNI mengklaim akan bersikap transparan dalam menyelidiki informasi yang beredar di masyarakat bahwa terduga pelaku penyerangan itu adalah anggota TNI.
Respons terbaru Mabes TNI ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pada Selasa (17/03).
Aulia menyampaikannya kepada wartawan di Balai Puspen TNI, Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Aulia, sikap itu diambil TNI setelah pihaknya melihat apa yang disebutnya sebagai "opini yang berkembang di masyarakat [terkait penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus], diduga pelakunya adalah dari TNI."
Aulia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang pernyataannya tersebut.
Lebih lanjut Aulia berkata, opini seperti itu harus ditindaklanjuti TNI dengan cara ikut serta mengungkap kasus penyiraman air keras tersebut.
"Tentunya kita tidak ingin ini menjadi opini yang berkembang di masyarakat," katanya.
Mungkin Anda tertarik:
Aulia kemudian berkata: "Perlu saya sampaikan bahwa semenjak kejadian, TNI sudah merespons dengan melakukan penyelidikan secara internal."
Aulia melanjutkan, proses penyelidikan kasus air keras kepada aktivis ini nantinya akan melibatkan beberapa satuan dari TNI.
Dia kemudian berujar agar wartawan bersikap sabar terkait langkah penyelidikan tersebut.
"Masih dalam proses," jawabnya saat ditanya wartawan tentang sejauh mana hasil penyelidikannya.
Dia lalu mengklaim bahwa "TNI bekerja dengan profesional dan transparan [dalam penyelidikan tersebut]."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
Penyelidikan polisi sejauh ini menyebutkan bahwa pelakunya ada empat orang.
Polisi mengantongi bukti-bukti dari puluhan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta.
Menurut polisi, empat terduga pelaku kabur ke arah yang berbeda setelah melakukan aksinya.
Salah-seorang di antara pelaku sempat berganti baju sebelum berpencar dan kabur ke arah Bogor dan Jakarta Selatan.
Seorang pejabat polisi menduga tindakan terduga pelaku mengganti baju itu sebagai menghilangkan jejak.
Polisi juga menilai langkah menghapus jejak itu dilakukan pula dengan menyebar foto AI tentang dua orang pelaku.
Polisi mengaku masih mengejar empat orang terduga pelaku.
Namun polisi sejauh ini tidak pernah menyebut latar belakang terduga pelaku.
Prabowo didesak bentuk tim pencari fakta
Secara terpisah, Koalisi masyarakat sipil lintas sektor mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen guna mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid berkata TPF yang melibatkan masyarakat sipil dapat menjamin proses penegakan hukum yang transparan, imparsial dan akuntabel dalam mengungkap percobaan pembunuhan berencana itu.
"Serangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan lebih luas, yang harus diusut secara menyeluruh. Mustahil hanya dilakukan oleh dua atau empat orang pelaku lapangan yang terlihat di CCTV. Ini adalah orkestrasi teror atau state sponsored terrorism untuk membungkam dan menakuti masyarakat," kata Usman dalam konferensi pers, 'Indonesia mendesak Polri segera tangkap pelaku terlatih instansi tertentu', di Jakarta, Rabu (18/03).

Sumber gambar, KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Senada, advokat senior, Todung Mulya Lubis berkata TPF akan membuat proses penyelidikan kasus itu menjadi transparan dan akuntabilitas.
"Karena ketika kecurigaan itu begitu banyak dan adanya pola intimidasi, teror atas HAM di masa lalu, orang semua selalu menuding ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kekuasaan," kata Todung.
Namun, Todung berkata, penyelidikan sebaiknya tidak hanya dilakukan secara internal oleh TNI semata, melainkan juga melibatkan tim lain yang independen.
"Bentuk saja tim independen. Ini akan lebih objektif sejauh tim independen itu terdiri dari tokoh-tokoh yang punya integritas, yang punya rekam jejak yang baik, tidak ada celah dalam hak asasi manusia dan juga membuka peluang untuk mengungkap aktor intelektualnya, tidak sekedar aktor di lapangan," tambah Todung.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur juga mendesak agar Presiden Prabowo segera merespons dan turun tangan dengan cara membentuk tim TPF.
Alasan pertama, kata Isnur, seringkali pelanggaran HAM masa lalu yang dialami aktivis kemanusiaan dan masyarakat dilakukan oleh aparat negara.
"Peristiwa Marsinah, pelakunya dugaan kuat tentara. Munir, pelakunya dari intelijen negara. Novel Baswedan oleh aparat kepolisian. Penculikan aktivis diakui oleh Tim Mawar, tentara," kata Isnur.
"Serangan-serangan kepada pembela HAM, pejuang demokrasi sering dilakukan oleh aktor-aktor kekuasaan, aktor-aktor pengawal negara, aparat militer, aparat intelijen, bahkan aparat kepolisian. Jadi ini harus dipandang bukan hanya peristiwanya, tapi pelakunya yang dikaitkan dengan aktor-aktor di kekuasaan."
Ditambah lagi, kata Isnur, proses penyerangan Andrie terlihat secara sistematis dan dilakukan oleh orang yang terlatih.
"Pelaku nongkrong di YLBHI, membuntuti seharian, tanpa pakai helm. Artinya mereka percaya diri, sombong akan merasa aman. Mereka merasa itu tugas dan mandat perintah, yang dipikir pasti dilindungi," kata Isnur.

Kedua adalah hambatan politik dan komunikasi yang dimiliki kepolisian dalam mengusut penyerangan Andrie.
Isnur berkata bahwa kepolisian telah mengumpulkan lebih dari 2.600 tayangan dari 86 CCTV, dan bahkan mendapatkan sidik jari DNA para terduga pelaku. Namun hingga kini, polisi belum juga mengumumkan para pelaku.
"Bagaimana kalau pelakunya dari institusi lain? Pelakunya dari TNI, pelakunya dari BIN, pelakunya dari BAIS, pelakunya dari mana pun misalnya. Polisi pasti punya problem. Kenapa? Karena mereka tidak bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan lanjutan," kata Isnur.
"Maka, di titik ini kita mendesak dibentuk TPF yang di dalamnya ada transparansi dengan melibatkan masyarakat sipil agar menerobos hambatan politik dan komunikasi itu," ujar Isnur.
Isnur juga mendesak agar Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan pro-justisia dan gelar dugaan pelangaan HAM berat yang sistematis dan meluas dari kasus itu.
Berita ini akan terus diperbarui secara berkala.






























