DPR sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sumber gambar, Kementerian Ketenagakerjaan
DPR akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga—yang mandek selama 22 tahun—dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/04).
Proses ini menandai lahirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan ada 12 butir penting yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Apa saja 12 butir dalam UU PPRT?
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Perjalanan RUU PPRT sejak 2004
Rancangan UU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam.
Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.
Pada 2013, RUU PPRT masuk ke meja Badan Legislasi DPR RI.
Pada 2014-2019, pembahasan RUU ini dihentikan.
Pada 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah, alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR.
Pada 21 Agustus 2021, RUU PPRT tak diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR menunda membawa RUU PPRT ke Bamus.
Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah.
Pada 13 Maret 2023, RUU ini dibahas di Bamus dan dibahas ke Rapat Paripurna DPR. RUU ini kemudian menjadi menjadi inisiatif DPR.
































