Malaysia cabut akta keamanan dalam negeri

Najib Razak

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, PM Najib Razak mengatakan ISA akan diganti dengan dua peraturan baru

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan pemerintahnya akan menghapus Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act, ISA) yang memungkinkan penahanan penahanan tersangka tanpa proses pengadilan.

"Pemerintah memberikan komitmen bahwa tidak ada seorang pun yang akan ditahan hanya karena ideologi politik," kata Najib.

PM Najib mengatakan dalam pidato menjelang peringatan ke-48 Malaysia, ISA akan diganti dengan dua peraturan baru yang akan digunakan terhadap tersangka militan.

Langkah menghapuskan undang-undang berusia 51 tahun itu merupakan salah satu tuntuan kunci pihak oposisi.

Ribuan orang ditahan berdasarkan ISA dalam lima dekade terakhir, sebagian besar mereka yang dicurigai sebagai anggota kelompok militan Islam dan kritikus pemerintah.

Najib mengatakan dihapuskannya ISA dan perubahan lain ditujukan untuk menjamin terlaksananya demokrasi yang matang dan modern.

"Perubahan ini ditujukan untuk menuju berfungsinya demokrasi yang modern dan matang yang akan terus mempertahankan ketertiban umum, menjamin hak sipil, dan mempertahankan harmoni rasial," kata Najib.

Janji Najib sejak 2009

Pada saat menjabat tahun 2009, Najib berjanji untuk melakukan perubahan pada ISA.

Najib menyatakan dua peraturan baru yang akan dikeluarkan akan disusun menjamin jalannya negara multirasial.

Pemerintah Malaysia juga akan meninjau kembali undang-undang yang mensyaratkan izin polisi untuk melakukan pertemuan umum.

Pemerintah Najib banyak dikritik karena meredam unjuk rasa oposisi Juli lalu.

Juni lalu, Malaysia menahan seorang pria Indonesia yang diduga melakukan tindak terorisme berdasarkan ISA.

Abdul Haris Syuhadi, 53 tahun, pengusaha asal Indonesia itu ditahan di rumahnya di negara bagian Selangor setelah dilakukan pemantauan selama beberapa waktu.