Delpedro dkk divonis bebas dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Arie Firdaus
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan tiga orang lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Vonis bebas ini melepaskan keempat individu tersebut dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama dua tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (06/03).
Hakim menyatakan jaksa gagal menghadirkan bukti untuk menunjukkan upaya manipulasi, penghasutan atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro dkk.
Hakim berpendapat konten yang diunggah Delpedro dkk memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang tersaji di ruang publik.
Hakim berkeyakinan narasi unggahan Delpedro dkk terkait peristiwa tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, didasarkan pada keyakinan untuk mengawal keadilan dan bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan pada peristiwa yang terjadi.
Hakim menyatakan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum atas perbuatan Delpedro dkk.
Hakim menyatakan Delpedro dkk tidak terbukti melakukan kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut.
Hakim menyatakan unsur dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan, tidak terpenuhi dan tidak terbukti atas Delpedro dkk.
"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," imbuh hakim, sebagaimana dilaporkan Detik.com.
Hakim menyatakan unsur melakukan tindak pidana tidak terpenuhi atas Delpedro dkk.
Hakim memerintahkan Delpedro dkk dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.
"Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.
Bagaimana rincian dakwaan jaksa penuntut?
Dalam dakwaan pertamanya, jaksa penuntut menyebut Delpedro dan tiga aktivis lainnya "secara sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut orang lain."
Sehingga, menurut jaksa penuntut, menimbulkan kebencian dan permusuhan".
Mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar dakwaannya, pada dakwaan kedua, Delpedro dkk juga dituduh "menyebarkan informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong".
Mereka dijerat Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga, Delpedro dan kawan-kawan dituduh "melakukan dan turut serta melakukan penghasutan di muka umum untuk melakukan pidana atau kekerasan terhadap penguasa".

Sumber gambar, Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti

Sumber gambar, BBC IndonesiaArie Firdaus

Sumber gambar, Suaracom/Dea Hardianingsih Irianto
Keempatnya didakwakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Delpedro dan tiga aktivis lainnya dituduh "merekrut dan memperalat anak-anak untuk kepentingannya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa".
Mereka dituduh melanggar Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Dalam pemaparannya, jaksa menyebut para terdakwa beberapa kali mengunggah konten yang dinilai provokatif lewat media sosial yang mereka masing-masing kelola.
Jaksa mencontohkan unggahan kolaborasi antara Syahdan Husein dan Khariq Anhar lewat Instagram @gejayanmemanggil dan @aliansimahasiswapenggugat pada 24 Agustus.
Unggahan itu berisi seruan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dniilai merusak pondasi demokrasi.
Pernyataan itu, terang jaksa, "dikategorikan sebagai penghasutan atau pun mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah."
"Konten tersebut bersifat terbuka yang dapat dilihat siapa pun."

Sumber gambar, BBC Indonesia/Arie Firdaus
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Ada pula unggahan Muzaffar Salih pada 25 Agustus di media sosial Instagram @blokpolitikpelajar bersama Syahdan Husein yang mengelola @gejayanmemanggil.
Unggahan video yang disertai keterangan "STM Bersatu" itu dinilai jaksa "bertujuan menggerakkan para pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa."
Sementara unggahan provokatif Delpedro, dinilai jaksa terlihat, antara lain, dalam konten 26 Agustus 2025 lewat akun Instagram @lokataru_foundation.
Konten kolaborasi bersama @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswamenggugat tersebut, disebut jaksa bertujuan "menuduh aparat melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan."
Konten ini berisi rilis pers dari Lokataru Foundation yang mendesak penghentian "segala bentuk kejahatan dan kebiadaban yang seolah sudah menjadi tradisi di tubuh Kepolisian RI."
Jaksa menilai, rangkaian unggahan kolaborasi itu kemudian "menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," yang kemudian berbuah sejumlah aksi di lapangah.

Sumber gambar, Detikcom/Ari Saputra

Sumber gambar, BBC Indonesia/Arie Firdaus
Jaksa merujuk kedatangan para pelajar ke depan Gedung DPR pada 25-30 Agustus 2025.
Salah satunya adalah seorang pelajar bernama Leon Prakoso Junewa yang disebut jaksa hadir karena ajakan di media sosial.
"Saksi anak Leon Prakoso Junewa terdorong mengikuti demo di Gedung DPR/MPR karena melihat ajakan di media sosial," lanjut jaksa.
"Perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diawali pada 25 Agustus 2025," terang jaksa.
"Sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas."
Bagaimana kronologi kasus ini?
Keempat terdakwa ditangkap tak lama usai gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurut kronologi yang disampaikan LBH Jakarta, Delpedro kala itu dijemput paksa sekitar 10 polisi yang berpakaian serba hitam.
Para polisi yang berasal dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya itu tiba di kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka mengetuk pintu kantor Lokataru dan langsung menanyakan keberadaan Delpedro saat pintu dibuka.
Mendengar namanya disebut, Delpedro kemudian menukas, "Saya Pedro."
Rombongan tersebut lantas menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang mereka klaim surat penangkapan. Mereka pun meminta Delpedro mengikuti mereka ke Polda Metro Jaya.

Sumber gambar, Detikcom/Kurniawan Fadilah
LBH Jakarta menyatakan tidak ada kekerasan saat "penjemputan paksa" itu, tapi prosesnya disebut berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
Lokataru dalam keterangannya menyebut Delpedro sempat menanyakan legalitas surat penangkapan serta meminta pendampingan hukum lantaran pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahaminya.
Selain itu, Delpedro pun dilarang menggunakan telepon selular untuk menghubungi sejawatnya.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, dalam keterangan pers pada Senin (02/08) mengatakan penangkapan dilakukan "setelah penyidik menemukan bukti cukup" perihal ajakan provokasi memicu kerusuhan yang dilakukan Delpedro.
Ade menyebut Delpedro tidak menyuarakan demonstrasi damai, melainkan provokasi agar massa melakukan kerusuhan.
"Bukan ajakan melakukan aksi demo, tapi ajakan melakukan anarki. Saya ulangi, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak," kata Ade Ary.
Muzaffar Salim ditangkap saat mendampingi Delpedro di Polda Metro Jaya pada 2 September 2025.
Muzaffar yang tengah berada di kantin Polda bersama koleganya kemudian didatangi 7-8 polisi. Mereka mengambil foto dan menanyakan mana yang bernama Muzaffar.
Setelah sempat diperiksa, lelaki 23 tahun itu kemudian ditangkap dan ditahan.
Syahdan Husein ditangkap polisi di Bali pada 1 September 2025.
Sehari berselang, Polda Metro Jaya kemudian mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil itu telah berstatus tersangka.
Sementara Khariq Anhar ditangkap pada 29 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak kembali ke Riau.
Khariq merupakan aktivis mahasiswa Universitas Riau yang sempat berpartisipasi dalam gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Seperti apa gelombang demonstrasi Agustus lalu?
Gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025 berlangsung di banyak daerah di Indonesia.
Demonstrasi ini bermula pada 25 Agustus di depan kompleks DPR di Jakarta, memprotes beragam tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tunjangan bagi para politikus di DPR diprotes karena masyarakat tengah didera kesulitan ekonomi.
Ini didasarkan fakta adanya kenaikan harga bahan pokok, pemutusan hubungan kerja, dan kenaikan PBB di sejumlah daerah akibat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Kemarahan semakin menjadi setelah sejumlah anggota DPR justru merespons kritik tersebut dengan tidak serius.
Politikus Partai NasDem, Nafa Urbach, misalnya, menyebut beragam tunjangan itu —salah satunya tunjangan rumah— diperlukan karena mengalami kesulitan perjalanan menunju tempat kerjanya.
Pernyataan itu memantik gelombang protes lebih besar pada 28 Agustus.
Demonstrasi bahkan tak hanya digelar di Jakarta, tapi menyebar ke beragam daerah seperti Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Meda, Batam, Bandar Lampung, dan Makassar.
Unjuk rasa di Jakarta bahkan diwarnai tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis polisi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kematian Affan ini kemudian memantik protes lebih besar, bahkan menyasar Markas Brimob Polri di Jakarta.






























