Potensi Indonesia terseret konflik dengan negara-negara besar jika pesawat militer AS diberi akses keluar masuk udara nasional

Sumber gambar, Anadolu via Getty Images
Polemik proposal penggunaan ruang udara Indonesia oleh pesawat militer Amerika Serikat masih bergulir. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail proposal itu. Namun, jika nantinya disetujui, potensi masalahnya tidak sedikit.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa izin resmi lintas udara bagi pesawat militer AS belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.
"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, di Jakarta, Rabu (15/04).
Yvonne membenarkan bahwa blanket overflight merupakan usulan dari pihak AS, tapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
"Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," tambahnya.
Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas.
"Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucap Yvonne.
Mengapa akses udara untuk AS bermasalah bagi Indonesia?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Konsep blanket access pertama kali muncul dalam konteks kebijakan kontraterorisme AS pasca-911 yang diinisiasi Presiden AS kala itu, George W. Bush.
Saat itu tercatat ada 28 negara yang sepakat menerapkan blanket access.
Tidak ada data yang menyebut berapa negara yang bertahan dengan klausul itu hingga sekarang.
Dalam praktiknya, berkaca dari pengalaman Spanyol, blanket overflight kurang lebih berlaku seperti ini.
Pesawat militer AS dapat masuk atau keluar wilayah udara dengan patuh terhadap aturan terbang negara bersangkutan.
Pesawat ini juga dapat menggunakan pangkalan udara yang sudah dipilih.
Tidak semua negara menerima. Ada yang menolak.
Austria, misalnya, tidak mengizinkan wilayah udaranya dimasuki pesawat militer AS. Konteksnya: Austria tidak ingin dianggap memihak AS dalam perang melawan Iran.
Dalam masalah Indonesia, pemberian akses pesawat militer AS tak cuma berisiko untuk kedaulatan.
Pengamat pertahanan, Fauzan Malufti, menegaskan jika Indonesia memberikan izin kepada pesawat militer AS, maka "akan semakin tinggi risiko terseret konflik bersenjata di kawasan."
"Khususnya jika terjadi di selatan Taiwan ataupun Laut Cina Selatan. Di sini, dikhawatirkan Indonesia akan dilihat sebagai enabler terhadap salah satu pihak atau bahkan lebih dari satu pihak yang terlibat dalam konflik tersebut," paparnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Rabu (15/06).
Dalam dokumen hasil kunjungan Indonesia ke AS, tidak disebutkan spesifik tentang blanket overflight.
Kesepakatan yang terjalin akan fokus pada tiga aspek, yakni pengembangan kapasitas militer, pelatihan serta pendidikan, hingga peningkatan kesiapan operasional.
"Tapi, ada juga yang beranggapan bahwa sebenarnya walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pointers kerja sama kemarin," tambah Fauzan.
"Tapi, sebenarnya isu ini [blanket flight] dibahas juga atau sudah masuk dalam misalnya di pilar ketiga di mana di situ disebut ada operational cooperation."
Bagaimana respons Kementerian Pertahanan?
Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia merespons pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebut ada persetujuan final yang membolehkan pesawat militer Amerika Serikat bisa bebas keluar-masuk di wilayah udara Indonesia.
Kemhan menegaskan hal itu "masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final."
"Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/04).
Rico mengutarakan hal itu setelah beredar informasi yang menyebut adanya dokumen perjanjian antara Indonesia dan AS yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Seperti dilaporkan Kompas.com, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa AS sedang berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.
Akun itu menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.
Pada Minggu (12/04), media online The Sunday Guardian juga melaporkan terdapat dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen tersebut disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.
Lebih lanjut Karo Humas dan Infohan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Senin (13/04), mengatakan, dokumen tersebut "bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia."
Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Rico menambahkan, seluruh proses kerja sama itu tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
"Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Rico.
Dia juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," jelasnya, seperti dilaporkan Kompas.com
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegasnya.
Berita ini akan diperbarui secara berkala.
































