Viral kasus videografer Amsal Sitepu disebut rugikan keuangan negara Rp202 juta – Bagaimana kronologinya?
Sumber gambar, ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
- Penulis, Quinawaty Pasaribu
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 8 menit
Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menunjukkan "kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru", menurut lembaga kajian dan advokasi reformasi hukum pidana, ICJR.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas perkara tersebut.
Dalam pembacaan pledoinya, Amsal menyanggah tuduhan itu. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dia juga mengatakan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.
Besarnya atensi publik terhadap kasus ini di media sosial, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03).
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, juga mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.
Seperti apa kronologi kasusnya?
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Amsal Christy Sitepu, menuturkan kasus yang menjerat kliennya bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022.
Melalui usahanya, CV Promiseland, Amsal disebut menawarkan jasa pembuatan profil dengan biaya masing-masing biaya Rp30 juta per desa.
Proses penawaran ini berlangsung terpisah, katanya. Terdapat beberapa di antara desa yang sempat menolak sebelum akhirnya tertarik memakai jasa Amsal.
Setelah penawaran diterima, sambungnya, Amsal lanjut mengerjakan video profil sesuai kesepakatan.
Dalam proses produksi video, kata Willyam, terdapat beberapa kali revisi atau perbaikan sebelum hasilnya diterima dan dibayar oleh masing-masing desa. Sejauh itu, klaimnya, tidak ada satupun masalah atau protes dari pihak pembayar.
"Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai. Bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah. Sejauh ini, status kepala desa dari semua yang desanya dikerjakan oleh Amsal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Willyam pada Minggu (29/03).
Sumber gambar, Media sosial
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Menurut Willyam, kliennya terjerat dugaan mark up setelah adanya pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo kepada salah satu perusahaan penyedia jasa yang berbeda. Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang menjadi terdakwa. Satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Amsal, yang sebelumnya berstatus saksi, ikut ditetapkan tersangka pada November 2025 dan diseret ke meja pengadilan sebagai terdakwa sebulan kemudian.
Kliennya dituding oleh jaksa memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar atau mark up dan tidak melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.
Tudingan mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland sebesar Rp2 juta, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp0.
Begitu juga mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing—menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya adalah Rp0.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, kerugian keuangan negara diklaim mencapai Rp202 juta.
Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana jalannya persidangan?
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo, mengaku puas dengan pekerjaan pembuatan video profil desa yang dikerjakan CV Promiseland.
Para saksi itu di antaranya: kepala desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiganderket, Sari Mulianta Purba; kepala desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Arianda Purba; serta kepala desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Martinus Sebayang.
Di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, para saksi menyatakan pekerjaan pembuatan video profil desa telah dilaksanakan sesuai proposal yang disepakati dan dinilai bermanfaat bagi desa.
"Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan," ujar para saksi saat menjawab pertanyaan terdakwa Amsal Sitepu di ruang sidang (26/01).
Sumber gambar, ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Para saksi menerangkan pekerjaan tersebut diawali dari penawaran proposal yang diajukan CV Promiseland, kemudian dibahas melalui musyawarah internal perangkat desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.
Menurut para kepala desa, video profil desa digunakan sebagai sarana untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas.
Selain itu, para saksi menegaskan seluruh pekerjaan telah diselesaikan, video telah diserahkan, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak yang disepakati.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah dikenakan pajak dan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pajak atas pekerjaan itu telah dibayarkan oleh perangkat desa," kata Sari Mulianta Purba.
Dalam persidangan, para saksi juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan adanya temuan.
"Anggaran berasal dari dana desa, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan," ujar Martinus Girsang.
'Tidak ada niat jahat'
Dalam persidangan pembacaan pledoi atau pembelaan, Amsal meminta majelis hakim membebaskan dirinya karena dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Saya memohon agar dinyatakan bebas murni, karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Amsal saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/03).
Ia menambahkan, jika majelis hakim berpendapat lain, dia memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
Sumber gambar, Getty Images
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah relawan dari Relawan Pink sebagai bentuk dukungan moril kepada terdakwa.
Terdakwa Amsal dalam pledoinya juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menekankan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark-up seperti yang dituduhkan.
Amsal juga menyoroti fakta kepala desa sebagai pihak pengguna jasanya tidak dimintai pertanggungjawaban, sehingga perkara ini menurutnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Dia bahkan menyebut dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut, termasuk diberitakan di media sebagai "koruptor", yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sesuai jadwal persidangan, Amsal akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
DPR bahas kasus Amsal Sitepu
Viralnya perkara ini membuat Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03).
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, mengatakan rapar tersebut digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan.
Menurutnya pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Sehingga penilaiannya kerap subjektif.
Untuk itu Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.
"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujarnya.
Apakah membawa kasus ke DPR menyelesaikan masalah?
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam Nurfahmi, mengatakan sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan diberlakukan, sejumlah kasus viral dan kontroversial dibawa ke Komisi III DPR.
Semisal, perkara Hogi Minaya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta; ABK Fandi Ramadhan di Batam; dan kini Amsal Christy Sitepu.
Dalam perkara Hogi, setelah melewati pembahasan di Komisi III DPR, kasus tersebut akhirnya dihentikan. Sedangkan ABK Fandi Ramadhan diganjar lima tahun penjara dari tuntutan sebelumnya berupa hukuman mati.
Sumber gambar, Getty Images
Kalau melihat pola tersebut, Iqbal Muharam menilai "aparat penegak hukum masih gagap" mengimplementasikan dua aturan baru itu.
"Implementasi KUHP dan KUHAP itu jangka waktunya sangat cepat. Kalau KUHAP hanya tiga bulan, KUHP transisinya dua tahun. Itu kan waktu yang sempit," ucap Iqbal Muharam kepada BBC News Indonesia, Minggu (28/03).
"Dengan ketentuan sebanyak itu, apakah mungkin aparat penegak hukum bisa langsung mengimplementasikan aturan-aturannya? Bisa kita lihat, banyak kasus-kasus yang akhirnya dibawa ke Komisi III DPR."
Tapi terlepas dari masih adanya pasal-pasal bermasalah yang berkaitan dengan kebebasan sipil dan demokrasi, Iqbal Muharam menyebut KUHP yang baru sebetulnya menekankan pada restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Itu artinya, pidana penjara merupakan opsi terakhir untuk tindak pidana yang di bawah lima tahun penjara.
Masalahnya, banyak pasal dalam KUHAP yang, klaimnya, eksesif alias sangat mudah bagi aparat penegak hukum melakukan penahanan.
ICJR mencontohkan Pasal 149, 152 ayat 2, 153, dan 154 terkait mekanisme penangkapan dan penahanan yang dinilai kurang kontrol yudisial sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Kemudian Pasal 88 ayat 1, 88, 89, 90 ayat 2 dan 3, 93 ayat 5, 105 huruf e, 106 ayat 4, 112 ayat 2 yang disebut ICJR mengatur tindakan paksa berupa penangkapan dan penahanan yang "karet" serta berisiko melanggar hak tersangka.
Substansi problematik itu, menurut Iqbal Muharam, berimplikasi pada penerapannya yang jauh dari ideal.
"Ini kan jadi bertabrakan antara KUHAP dan KUHP. Mungkin di KUHP pidana penjara jadi opsi terakhir, tapi di KUHAP penegak hukumnya dengan mudah melakukan penahanan," jelasnya.
"Akhirnya semua orang bisa ditahan, jadinya chaos," sambungnya.
Di tengah kekacauan tersebut, Komisi III DPR disebutnya hanya menjadi "pemadam kebakaran" terhadap kasus-kasus yang "kebetulan viral di media sosial".
Padahal, klaimnya, banyak perkara di persidangan yang penerapannya bermasalah.
Di sinilah, Iqbal Muharam, menilai apa yang dilakukan Komisi III DPR sesungguhnya tak menyelesaikan akar masalah.
"Kalau Komisi III DPR hanya berperan sebagai pengawas dari kasus per kasus saja, ini enggak akan menyelesaikan permasalahan strukturalnya, permasalahan sistemiknya."
"Selama tidak diperbaiki dan direvisi substansi aturannya, ini akan terus terjadi di kemudian hari."
Wartawan Nanda Batubara di Medan berkontribusi untuk laporan ini.
Berita Utama
Majalah
Artikel terpopuler
Konten tidak tersedia