'Kejahatan terberat terhadap kemanusiaan' – Haruskah negara pelaku perdagangan budak membayar kompensasi?

    • Penulis, Fernando Duarte
    • Peranan, BBC World Service
  • Waktu membaca: 7 menit

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi yang menyatakan perbudakan sebagai "kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan".

Resolusi itu juga mendesak "pengembalian benda-benda budaya secara segera dan tanpa hambatan". Hal itu termasuk karya seni, monumen, benda-benda museum, dokumen, dan arsip nasional untuk segera dikembalikan ke negara asalnya tanpa biaya.

Resolusi tersebut diajukan oleh Presiden Ghana, John Mahama, dan didukung oleh Uni Afrika, dengan tujuan membuka jalan menuju pemulihan serta pemberian kompensasi yang dikenal sebagai reparasi.

Usulan tersebut diadopsi dengan 123 suara mendukung dan tiga menentang, sementara 52 negara abstain termasuk Kerajaan Bersatu (UK) serta negara-negara anggota Uni Eropa.

Amerika Serikat, Argentina, dan Israel memberikan suara yang menentang resolusi tersebut.

"Pengesahan resolusi ini menjadi pengingat agar kita tidak melupakan," kata John Mahama kepada Majelis Umum PBB.

Negara-negara yang terkena dampak perbudakan telah meminta reparasi selama lebih dari seratus tahun.

Tetapi, perdebatan semakin intens pada abad ke-21, khususnya setelah beberapa negara dan entitas bisnis—yang secara historis mendapat keuntungan dari kerja paksa dan perbudakan di Afrika—resmi mengakui terlibat dalam perdagangan manusia.

Apa itu reparasi perbudakan dan apa dasar hukumnya?

Dari abad ke-15 hingga ke-19, sekitar 12 hingga 15 juta manusia—baik pria, perempuan, dan anak-anak—dari Afrika ditangkap dan diperdagangkan ke Amerika untuk dijadikan budak.

Mereka dikirim ke koloni yang dikendalikan oleh negara-negara Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Prancis, dan UK.

Diperkirakan dua juta orang meninggal di atas kapal-kapal budak yang terkenal kejam.

Dampak eksploitasi selama berabad-abad itu masih terasa hingga saat ini. Negara asal maupun negara tujuan para budak masih menghadapi berbagai persoalan, seperti ketimpangan sosial-ekonomi dan segregasi rasial.

Reparasi dimaksudkan sebagai bentuk pemulihan—yakni permintaan maaf dan pemberian kompensasi kepada masyarakat kulit hitam yang leluhurnya dipaksa menjadi budak.

Usulan yang diajukan Ghana itu, yaitu mendesak negara-negara anggota PBB untuk mempertimbangkan penyampaian permintaan maaf atas praktik perdagangan budak serta berkontribusi pada dana reparasi.

Samuel Okudzeto Ablakwa, Menteri Luar Negeri Ghana, mengatakan dalam program Newsday BBC: "Kami menuntut kompensasi dan mari kita perjelas, para pemimpin Afrika tidak meminta uang untuk diri mereka sendiri…"

"Kami menginginkan keadilan bagi para korban dan dukungan terhadap berbagai tujuan yang diperjuangkan, [dan] pendidikan - serta [kami menginginkan] dana abadi, dana pelatihan keterampilan."

Mungkin Anda tertarik:

Namun seorang cendekiawan dari UK, aktivis, dan tokoh terkemuka dalam gerakan reparasi global, Esther Xosei menunjukkan skeptisisme tentang kemungkinan dampak resolusi tersebut.

"Sangat menggembirakan melihat negara-negara Afrika mengambil peran utama dalam diskusi ini, tetapi dukungan saja tidak akan dimenangkan di PBB," ucapnya.

"Pertarungan sesungguhnya akan terjadi di masyarakat, di mana masih banyak orang belum memahami sejarah dengan benar."

Apakah ada preseden historis untuk reparasi?

Ya, ada. Kasus reparasi yang paling terkenal melibatkan Jerman. Sejak 1952, negara Eropa ini telah membayar lebih dari US$80 miliar (atau setara Rp1.351 triliun) kepada korban Yahudi dari rezim Nazi, termasuk pembayaran kepada Israel.

Namun, sejauh ini, belum ada negara yang pernah membayar reparasi perbudakan kepada keturunan orang Afrika yang diperbudak atau negara-negara Afrika, Karibia, dan Amerika Latin yang terkena dampaknya.

Bahkan negara-negara yang telah secara resmi meminta maaf atas peran mereka dalam perbudakan, seperti Belanda pada 2022, menolak reparasi finansial secara langsung kepada keturunan budak.

Sebagai gantinya, pemerintah Belanda malah membentuk dana sebesar US$230 juta (atau setara Rp3,8 triliun) untuk "inisiatif sosial dan berbagai proyek guna menangani dampak warisan perbudakan".

"Hal terpenting yang perlu dipahami adalah bahwa tidak ada yang berupaya mengubah masa lalu, melainkan menangani dampaknya di masa kini," jelas Dr. Celeste Martinez, seorang peneliti yang mengkhususkan diri pada kolonialisme Spanyol di Afrika.

"Warisan perbudakan masih bertahan hingga hari ini dalam bentuk rasisme dan ketimpangan. Mengakui masa lalu sangat penting jika kita ingin membangun masyarakat yang lebih adil dan demokratis."

Apa yang bisa diubah oleh keputusan PBB?

PBB telah secara terbuka mendukung keadilan reparatif. Dalam pernyataan pada September 2025, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Volker Türk, mengatakan bahwa keadilan tersebut harus mencakup "ganti rugi dalam berbagai bentuk".

Namun, Majelis Umum PBB—di mana seluruh 193 negara anggota masing-masing memiliki satu kursi dan satu suara—belum pernah melakukan pemungutan suara atau mengesahkan resolusi dengan ketentuan seperti ini sebelumnya.

Baca juga:

Majelis Umum tidak bisa memaksakan ganti rugi, tetapi dapat memberikan legitimasi politik pada persoalan tersebut.

"Dalam konteks politik, menghadirkan perdebatan ini di PBB saja sudah merupakan langkah besar dan penting," ujar Almaz Teffera, peneliti senior tentang rasisme di Human Rights Watch.

"Hal ini membuka ruang bagi keterlibatan antarnegara dalam isu reparasi, serta meningkatkan peluang kemajuan dalam pembahasan ke depan."

Berapa banyak uang yang diminta?

Salah satu aspek yang paling banyak dibahas dari isu reparasi ini adalah siapa yang harus membayar dan berapa banyak.

Permintaan telah ditujukan kepada perusahaan, lembaga, dan keluarga yang pernah memiliki budak agar memberikan kompensasi. Namun, dalam sebagian besar usulan, tanggung jawab tersebut berhenti di tingkat pemerintah.

Pada 2013, Caricom—blok yang terdiri dari 15 negara Karibia—mengeluarkan Rencana Sepuluh Poin untuk Keadilan Reparatif.

Proposal tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari penghapusan utang luar negeri hingga investasi dalam bentuk memberantas buta huruf dan kesehatan masyarakat.

Pada 2023, blok ini mempresentasikan sebuah studi yang mengklaim bahwa 15 negara Karibia berhak menerima setidaknya US$33 triliun dari negara-negara bekas penjajah.

"Negara selalu bersalah, karena negara menciptakan lingkungan di mana individu, lembaga, dan bisnis berpartisipasi dalam perbudakan dan kolonialisme," kata Verena Shepherd, profesor di Universitas Hindia Barat dan Wakil Ketua Komisi Reparasi Caricom.

Pada tahun yang sama, Patrick Robinson, seorang hakim terkemuka di Mahkamah Internasional, mengungkapkan angka yang lebih besar—US$107 triliun—yang secara kolektif harus dibayarkan oleh 31 negara.

Negara-negara itu seperti Brasil dan AS, yang mendapatkan keuntungan dari kerja paksa setelah merdeka dari Portugal dan UK.

Salah satu masalah utama terkait ganti rugi atas perbudakan adalah berlalunya waktu. Sebagian besar kasus sebelumnya, seperti pembayaran kepada korban Holocaust, diselesaikan saat para penyintas masih hidup.

Tentu saja, perhitungan selalu rumit dan seringkali diperdebatkan.

Pakar hukum Luke Moffett, dosen di Queen's University Belfast, menilai bahwa angka-angka tersebut pada dasarnya tidak dapat diberlakukan secara hukum.

"Secara hukum, ini merupakan tantangan yang sangat besar dan sulit diatasi, tetapi itu tidak berarti pihak-pihak yang terlibat tidak perlu duduk bersama untuk bernegosiasi," ujarnya.

Di mana permintaan maafnya?

Kampanye seperti yang dilakukan Caricom tidak hanya berfokus pada keuangan. Salah satu keluhan utama mereka adalah bahwa sebagian besar negara yang mendapatkan keuntungan finansial dari perbudakan belum mengeluarkan permintaan maaf resmi.

"Proses pemulihan bagi para korban dan keturunannya mensyaratkan agar pemerintah Eropa menyampaikan permintaan maaf resmi yang tulus," kata Verene Shepherd.

"Sebagian justru hanya mengeluarkan pernyataan penyesalan. Pernyataan seperti itu mengisyaratkan bahwa para korban dan keturunannya tidak layak mendapatkan permintaan maaf."

Sara Hamood, pejabat hak asasi manusia di Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), mengatakan bahwa pengakuan semacam itu merupakan bagian penting dalam setiap proses keadilan restoratif.

"Sisi finansial hanyalah sebagian dari keseluruhan persoalan. Kami telah berulang kali menyatakan bahwa belum ada satupun negara yang benar-benar menghadapi warisan perbudakan secara utuh atau secara menyeluruh memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan orang-orang keturunan Afrika," ungkapnya.

"Permintaan maaf resmi, pengungkapan kebenaran, dan pendidikan merupakan bagian dari rangkaian langkah yang lebih luas."