Padepokan Saung Taraju Jumantara dibakar, rumah doa Kristen disegel – 'Pak Prabowo tolong lindungi kami'

Sumber gambar, Dokumentasi warga

Keterangan gambar, Foto bangunan STJ terbakar pada Rabu (01/04).
    • Penulis, Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 10 menit

Dalam sepekan terakhir, terjadi dua insiden terkait kebebasan masyarakat untuk beragama dan berkeyakinan. Rumah doa Persekutuan Oikoumene di Kabupaten Tangerang disegel, kemudian bangunan komunitas padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya dibakar.

Peristiwa itu memunculkan pertanyaan: Mengapa kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan masih terus terjadi, dan apakah tren itu semakin meningkat selama masa pemerintahan Prabowo Subianto?

"Bapak Prabowo, tolong lindungi kami, hargai hak hidup kami," kata Wawan, bukan nama sebenarnya, anggota dari padepokan STJ di Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Secara fisik, Wawan berkata kondisinya sehat, namun secara mental dirinya terluka.

"Saya ketakutan. Saya takut pulang. Saya takut keluarga saya kenapa-kenapa. Saya tidak mampu menahan air mata, jeritan luka hati saya," ujarnya seraya menangis kepada wartawan BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau Senin (07/04).

Wawan kini telah lima hari meninggalkan rumah, berpisah dengan keluarga, dan tak bisa lagi bekerja.

Wawan dan beberapa anggota STJ melarikan diri dari rumah, usai sekelompok massa yang dia sebut "menggunakan atribut keagamaan" membakar bangunan STJ pada Rabu (01/04) lalu.

Wawan bercerita, awal tragedi itu bermula pada Sabtu (28/03), saat seorang tokoh agama di acara doa bulanan menyebut bahwa di desanya, Desa Purwarahayu, ada aliran sesat.

Pernyataan yang direkam itu kemudian viral dan memancing kemarahan sejumlah warga.

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang demonstran mengenakan kaos bertuliskan, "Musuh kita bukanlah keberagaman agama atau ras, tetapi pemerintah yang menindas".
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Selang empat hari kemudian, kata Wawan, ratusan orang yang menggunakan atribut keagamaan mengepung dan mendesak bertemu pemilik STJ, bernama Khobir.

"Mereka teriak-teriak, merekam tempat kami dan bilang ini padepokan iblis, padepokan setan," ujar Wawan.

Wawan lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Namun, ujarnya, laporannya tidak ditanggapi.

Akhirnya, pada malam hari, massa membakar sebuah saung dan seluruh furnitur di dalamnya.

Mungkin Anda tertarik:

Bahkan Wawan bilang, pihak kepolisian dan tokoh agama menyaksikan pembakaran itu.

Dia menyebut polisi diam dan "tokoh agama MUI jadi provokator"—tudingan yang dibantah Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Acep Tohir Fuad.

Selain pembakaran, Wawan menambahkan, anggota STJ juga mengalami intimidasi, seperti dipaksa membaca ulang syahadat dan menandatangani surat penolakan atas STJ.

Selang lima hari usai pembakaran itu, ujarnya, para pelaku pembakaran masih bebas dan tak diadili. Sedangkan Wawan dan sekitar 30 anggota STJ hidup dalam trauma dan ketakutan.

"Saya tidak mampu menahan air mata, jeritan luka hati saya. Saya juga punya hak hidup. Semenjak kejadian itu saya takut pulang, saya berpisah dengan keluarga, dan tak bisa lagi bekerja. Saya takut dikejar-kejar jadi umpan mereka," ujarnya sambil menangis.

Kini Wawan menaruh harapan satu-satunya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.

"Pak Presiden Prabowo, tolong lindungi kami, hargai hak hidup kami. Apa salah kami? Apa salah saya ke mereka? Apa salah saya terhadap negara? Apa salah saya terhadap agama?" ujar Wawan.

Sumber gambar, Dok Polres Tasikmalaya

Keterangan gambar, Para tokoh dikumpulkan di Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ).

Selain perlindungan, Wawan juga meminta Presiden Prabowo untuk menegakkan keadilan, yaitu para pelaku pengerusakan dan provokator untuk dihukum.

"Mereka semua yang mengatasamakan agama, yang kerjanya hanya bikin sesat orang, yang bikin bakar-bakar tempat orang itu, untuk segera ditindak," ujarnya.

Wawan bercerita STJ adalah komunitas tempat orang berkumpul untuk mendiskusikan tentang pedoman hidup leluhur, yaitu Pikukuh Sunda, yang menekankan kasih sayang kepada sesama manusia, hewan, dan alam semesta tanpa memandang perbedaan.

Hentikan Instagram pesan
Izinkan konten Instagram?

Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati Instagram pesan

"Agama hadir untuk kemanusiaan. Bukan karena agama, kemanusiaannya hilang. Agama dijabarkan dengan perilaku kehidupan karena puncaknya agama itu kasih sayang, dan tingginya derajat agama itu adalah kemanusiaan," kata Wawan.

"Lalu sesatnya itu dimana? Sesat kah saya mempelajari ajaran leluhur Sunda? Lalu agama siapa yang disesatkan? Apa ruginya mereka? Apa ruginya negara?"

"Adapun seandainya kami dianggap beda dengan mereka, itu kan hak-hak kami yang dilindungi negara. Kami tak pernah mengganggu mereka dan mengajak-ajak orang ke STJ."

Bahkan dia bilang, jika yang dilakukan STJ salah dan melanggar hukum, "kenapa tidak ditindak secara hukum? Ini kan negara hukum. Kenapa harus dibakar dan diintimidasi?"

Apa kata kepala desa, MUI Tasikmalaya dan Polda Jabar?

Sumber gambar, Adul

Keterangan gambar, Suasana pertemuan antara pihak desa, tokoh masyarakat dan MUI Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Desa Purwarahayu, Dede Ejen berkata pembakaran yang dilakukan oleh warga itu dipicu dari akumulasi keresahan warga terhadap aktivitas STJ yang dinilai menyimpang.

"Yang membakar itu warga, kami sudah berusaha semaksimal mungkin berdampingan dengan lembaga [MUI], aparat hukum. Cuma karena warga terlalu banyak, tidak bisa kita hadapi, tidak bisa kita tanggulangi," kata Dede.

"Tapi alhamdulillah yang kecolongan itu cuma satu bangunan kecil, yang lainnya bisa kita amankan," tambahnya.

Sumber gambar, Adul

Keterangan gambar, Kepala Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Dede Ejen.

Dede juga menegaskan bahwa aksi pembakaran itu terjadi secara spontan dan dilakukan oleh warga setempat tanpa keterlibatan pihak luar.

Pasalnya, klaimnya, hampir 99% warga desa menolak keberadaan STJ.

"Yang jelas yang bakar itu warga. tidak ada indikasi pihak luar, kami lihat semuanya. Warga melampiaskan kekesalannya," kata Dede.

Sebelum aksi pembakaran, Dede berkata, aktivitas di STJ telah berhenti dan pihak padepokan mengikuti ultimatum dari pihak kecamatan. Namun situasi memanas ketika muncul istilah "BB drum".

Polda Jawa Barat menyebut "BB drum" muncul dalam video live di TikTok yang viral.

Di video itu, Khobir (pemilik STJ) dengan Ester Pasri Alimentari membahas aliran kepercayaan BB Drum yang diduga telah melecehkan dan menghina agama Islam.

Sumber gambar, Adul

Keterangan gambar, Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Acep Tohir Fuad.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Acep Tohir Fuad, membantah tudingan keterlibatan MUI dalam aksi pembakaran itu.

"Jadi begitu mau ada keributan justru para ulama setempat yang menghalangi masyarakat. Jadi pemberitaan selama ini bahwa pelaku pengerusakan pengurus MUI itu salah, dibantah," kata Acep.

Selain itu Acep bilang, MUI Tasikmalaya juga telah menggelar pertemuan lintas sektor di Gedung MUI, pada Senin (06/04).

Hasilnya adalah ajaran di padepokan STJ dinilai jauh dari ajaran Islam.

Namun Acep meminta agar permasalahan itu tak perlu diangkat ke tingkat provinsi hingga nasional, melainkan dapat diselesaikan di tingkat lokal atau kecamatan.

Sumber gambar, Detikcom

Keterangan gambar, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan.

Senada dengan keterangan kepala desa, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pembakaran itu merupakan aksi spontanitas warga sekitar yang dipicu dugaan penistaan agama yang dilakukan Khobir.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan bercerita, pada pukul 20:30 WIB, Rabu (01/04), sejumlah massa bersama tokoh agama, seperti ketua MUI Desa Purwarahayu, kepala desa Purwarahayu, dan wakil ketua MUI Taraju, mendatangi Padepokan STJ dengan jumlah kurang lebih 60 orang.

Lalu, kata Hendra, muncul perkataan serang dan terjadi lah pembakaran bangunan STJ.

"Setelah melakukan pembakaran [gudang], masyarakat berniat melakukan pembakaran Saung Utama STJ akan tetapi berhasil dihalangi oleh adik ipar Khobir, Usep Suhud dan Kanit Intelkam Polsek Taraju yang sedang berada di lokasi kejadian sehingga dapat meredam tindakan dari masyarakat," imbuh Hendra, melalui siaran pers yang diterima, Senin (06/04).

Menindaklanjuti kejadian itu, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Namun menurut Hendra, polisi masih mendalami adanya unsur pidana dalam aksi pembakaran tersebut.

"Masih kami dalami pemicunya apakah masuk delik hukum apa tidak," ucap Hendra.

Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengatur tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, jika menimbulkan bahaya umum atau korban jiwa. Perbuatan ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan umum bagi orang atau barang.

Apakah pasal tersebut dapat menjerat para pelaku? "Masih didalami," jawab Hendra singkat.

Berdasarkan catatan kepolisian, padepokan STJ sebenarnya telah dibekukan oleh Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) Tasikmalaya pada 2024.

Namun, aktivitas digital terbaru memicu emosi sekitar 60 warga yang kemudian melakukan perusakan dan pembakaran gudang berukuran 3x4 meter, dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang

Dua hari setelah kejadian di Tasikmalaya, pada Jumat (03/04), ratusan massa mendatangi rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dihadiri oleh polisi, TNI dan Satpol PP, sekelompok massa itu mendesak agar rumah doa ditutup permanen.

Satpol PP kemudian melakukan penyegelan dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya.

Camat Teluknaga, Kurnia berkata, penyegelan dilakukan karena adanya perubahan fungsi bangunan dari kantor yayasan menjadi tempat ibadah.

Kurnia pun menegaskan, pemerintah tidak melarang kegiatan ibadah. Namun, mereka meminta agar pemilik gedung mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi syarat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sumber gambar, Kementerian Agama

Keterangan gambar, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, bantu turun tangan bantu selesaikan penyegelan rumah doa POUK Tesalonika, Tangerang, Banten, Senin (06/04).

Namun, Juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus izin PBG ke Pemkab Tangerang sejak 2023 lalu, namun hingga saat ini belum keluar.

Penyegelan rumah doa itu bukan kali pertama. Jemaat mengalami persekusi dan intimidasi selama tiga tahun berturut-turut, setiap menjelang Paskah.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI mengecam penyegelan itu dan meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dan menjadi pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Beberapa hari kemudian, segel rumah doa POUK Tesalonika dibuka setelah adanya mediasi yang melibatkan Kementerian Agama dan pemda.

"Sore ini saya turun langsung ke lokasi di Yayasan dan rumah doa POUK Teluknaga untuk hadir langsung di lapangan, melakukan mediasi, serta berkomunikasi dan menghubungi berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Upaya tersebut alhamdulillah terlaksana dan nyata kehadiran negara dalam merespons persoalan di tengah masyarakat", ujar Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, Senin (06/04).

Kejahatan dalam bentuk kelalaian negara

Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari LSM Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, berkata kekerasan yang dialami STJ merupakan bentuk kejahatan negara dalam bentuk kelalaian (crime by omission).

Pasalnya, Thowik bilang, aparat kepolisian memiliki banyak waktu untuk mengantisipasi pergerakan massa hingga mencegah terjadinya persekusi di padepokan STJ.

"Bahkan, polisi hadir saat pembakaran itu. Bukannya mencegah, polisi malah berdiri bersama pelaku dan membiarkan pembakaran. Sementara pelaku pembakaran masih bebas," ujar Thowik.

Akibat dari kelalaian dan pembiaran yang dilakukan negara, para anggota STJ kini kehilangan hak-hak sipilnya sebagai manusia.

"Negara tidak hadir melindungi setiap warganya sehingga hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak untuk bersama keluarga, hak beragama berkeyakinan hilang, dan nyawa mereka terancam," kata Thowik.

Sumber gambar, SONNY TUMBELAKA/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Ribuan warga memegang lilin untuk memberikan dukungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pola pembiaran itu juga yang dialami oleh jemaat POUK Tesalonika di Kabupaten Tangerang dan kasus-kasus lainnya, kata Thowik.

Tujuannya, kata Thowik, adalah menciptakan stabilitas keamanan, kerukunan dan keharmonisan, namun mengesampikan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Misalnya ada gereja ditentang, maka yang ditindak oleh aparat negara itu gerejanya, disuruh untuk tidak beribadah, disuruh untuk direlokasi. Yang dikalahkan kelompok marginalnya. Karena pemerintah mengikuti tekanan dari yang dominan, agar tercipta kondisi di masyarakat tetap harmoni, tidak berujung pada ketegangan fisik."

"Pola ini yang dibaca kelompok dominan, yaitu mendapat dukungan negara. Dan tren itu sekarang di bawah Prabowo semakin mencemaskan karena pendekatan yang dilakukan negara. Kini kebebasan beragama dan berkeyakinan semakin terancam."

Senada, Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut rangkaian peristiwa itu adalah bukti bahwa tak ada perubahan yang berarti dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

Data Setara Institute menunjukkan, terjadi 221 peristiwa kekerasan terhadap KBB, dengan jumlah tindakan sebanyak 331 kali di sepanjang tahun 2025.

Angka ini menunjukkan sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 260 peristiwa, dengan 402 kali tindakan.

Namun, Setara Institute mencatat, skala dampak yang ditimbulkan akibat kasus pelanggaran KBB yang terjadi pada 2025 menunjukkan bagaimana negara masih belum sepenuhnya bergegas menuju progres yang substantif.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pengendara motor di Yogyakarta melintas graviti bertuliskan kota toleransi?

Selain itu, Bonar menambahkan, terjadi perubahan aktor pelanggaran KBB.

Pada awal reformasi, pelakunya adalah kelompok ormas yang memiliki identitas jelas. Namun dalam perkembangannya, aktor didominasi oleh negara dan sekelompok orang yang berlindungi di balik wajah warga.

Setara Institute mencatat, sebanyak 128 pelanggaran KBB pada 2025 dilakukan oleh aktor negara, yaitu pemda (71 tindakan), kepolisian (15 tindakan), dan masing-masing enam tindakan oleh TNI, kejaksaan dan Satpol PP, serta lima tindakan oleh Kementerian Agama.

Lalu mengapa aparatur negara cenderung berada di pihak mayoritas?

Pertama, kata Bonar, adalah karena negara tidak kuat menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok mayoritas, demi menjaga kerukunan, stabilitas keamanan, dan keharmonisan.

"Aparat memilih cara teraman, yaitu situasi keamanan terkendali, tidak ada kekerasan, dan ketegangan menurun. Itu artinya menekan hak minoritas," kata Bonar.

Kedua, kata Bonar, adalah kepentingan politik.

"Suara mayoritas penting untuk dukungan pemilu, pilkada, kebijakan, dan lainnya. Sementara minoritas bisa kontribusi apa? Itu akhirnya hak-hak kelompok marginal terus akan terpinggirkan."

---

Wartawan Adul di Tasikmalaya dan Yuli Saputra di Bandung berkontribusi dalam artikel ini.